Skip to content

DUNIA HITAM

SEPUTARAN INFO DUNIA HITAM

  • Home
  • Uncategorized
  • Ahli Sebut Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan, Tak Lagi Seimbang dengan Beban Kerja

Ahli Sebut Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan, Tak Lagi Seimbang dengan Beban Kerja

Posted on July 7, 2026 By j9jiq No Comments on Ahli Sebut Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan, Tak Lagi Seimbang dengan Beban Kerja
Uncategorized

JAKARTA,  – Ahli dari pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, Nicolas Fajar Wuryaningrat, menilai tunjangan jabatan fungsional dosen sudah tidak pernah disesuaikan selama hampir dua dekade. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab dosen terus meningkat. Hal itu disampaikan Nicolas sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado yang menjadi ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen. “Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang telah meningkat pesat, namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh pemerintah pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp 375.000 sampai dengan Guru Besar Rp 1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” kata Nicolas di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026).

Dia mengatakan, kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika besaran tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada 2007.

Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga mengemban berbagai tugas administratif dan dituntut terus mengembangkan kompetensi. “Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi seharusnya turut disesuaikan secara proporsional,” tegas dia. Nicolas mengatakan, ia menyusun dua pendekatan untuk menghitung besaran penyesuaian tunjangan fungsional dosen. Pendekatan pertama didasarkan pada inflasi Berdasarkan rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun sepanjang 2008-2025, nilai uang sejak 2007 telah terdepresiasi sekitar 113 persen atau memerlukan faktor pengali sekitar 2,14 kali untuk mempertahankan daya belinya.

“Jika prinsip ini diterapkan semata-mata untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli seharusnya diperkirakan mencapai Rp 797.000, Lektor Rp 1.049.000, Lektor Kepala Rp 1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp 2,8 juta,” ujar dia. Pendekatan kedua menggunakan kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara Menurut Nicolas, dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan sehingga tunjangannya layak disesuaikan. “Dengan logika penjumlahan ini, tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp 1,6 juta, Lektor sekitar Rp 2,8 juta, Lektor Kepala Rp 4,39 juta, dan Profesor sekitar di angka Rp 7,2 juta,” ucap dia. Dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, Nicolas mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp 797.000-Rp 1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp 1,04 juta-Rp 2,8 juta untuk Lektor, Rp 1,9 juta-Rp 4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp 2,8 juta-Rp 7,2 juta untuk Guru Besar.

“Penyesuaian tunjangan fungsional menurut kami adalah langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris sebagai perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Senin (26/1/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.”
Menurut pemohon, norma pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, para pemohon yang diwakili kuasa hukum Erdin Tahir menyampaikan bahwa pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp 1.350.000 untuk guru besar, sekitar Rp 900.000 untuk lektor kepala, Rp 700.000 untuk lektor, dan Rp 375.000 untuk asisten ahli.

Menurut pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. “Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar kuasa hukum pemohon.

Pemohon juga menilai permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat (1). Akibatnya, pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.

Selain itu, pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang. Atas dasar tersebut, dalam petitum pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama”.

Post navigation

❮ Previous Post: ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Pukul Pemotor di Jaksel gegara Tak Terima Ditegur
Next Post: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Impor HP Ilegal dari Cina ❯

You may also like

Uncategorized
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
July 21, 2026
Uncategorized
AS Serang Iran Lagi untuk Ketiga Kalinya
July 12, 2026
Uncategorized
Dunia Suram, Startup Bangkrut Membludak di Negara Ini
July 13, 2026
Uncategorized
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
July 4, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 4 Alasan Jepang Kini Jadi Aliansi Terpenting AS di Asia, Garda Terdepan Melawan Rusia dan China
  • Houthi dan Arab Saudi Saling Serang, Ini 5 Pemicunya
  • Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
  • Arab Saudi Vs Houthi Makin Menjadi-jadi
  • Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 DUNIA HITAM.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by