PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang tersangka pengedar sepuluh kilogram sabu di Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka mengaku orang suruhan dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka Muhammad Syahril dihubungi seorang narapidana bernana Safrizal melalui pesan WhatsApp. “Ditawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci,” kata Eko lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Eko mengatakan tawaran itu diberikan pada Kamis, 2 Juli 2026. Safrizal mentransfer uang ke Syahril sebesar Rp 5 juta untuk akomodasi awal. Syahril dijanjukan uang Rp 110 juta untuk dibagi berdua dengan Safrizal jika berhasil mengirimkan narkoba.
Selanjutnya, pada Ahad, 5 Juli 2026 seorang bernama Rendy menghubungi Syahril untuk teknis pengiriman barang. Rendy yang kini menjadi buronan berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa dan menyerahkan narkotika kepada Syahril sebelum keduanya berpisah.
Namun akhirnya Syahril tertangkap oleh polisi. Selain 10.861 gram sabu, polisi juga menyita MDMA 472 gram, ketamin 858 gram, hingga 496 bungkus catridge vape mengandung etomidate. Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Bareskrim Polri.

